Tanah Wisata Hak Milik di Bingin di Koridor Komersial dengan Permintaan Tinggi
Bingin, Bali
Rp 17.233.000.000
Tanah hak milik di Uluwatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 9 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 5,5 miliar hingga Rp 330 miliar, dengan median Rp 15,62 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 812,5 juta per are. Sebagian besar berada di Pecatu (6) dan Bingin (2).
9 Properti
Bingin, Bali
Rp 17.233.000.000
Bingin, Bali
Rp 8.120.000.000
Pecatu, Bali
Rp 330.000.000.000
Pecatu, Bali
Rp 14.000.000.000
Pecatu, Bali
Rp 20.350.000.000
Pecatu, Bali
Rp 18.000.000.000
Pecatu, Bali
Rp 5.500.000.000
Pecatu, Bali
Rp 12.000.000.000
Bali
Atas Permintaan
9 Properti
Saat ini tersedia 9 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 5,5 miliar hingga Rp 330 miliar, dengan median Rp 15,62 miliar.
Median harga tanah di sini adalah Rp 812,5 juta per are.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap