Tanah Hak Milik Dijual di Uluwatu, Bali

Tanah hak milik di Uluwatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 9 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 5,5 miliar hingga Rp 330 miliar, dengan median Rp 15,62 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 812,5 juta per are. Sebagian besar berada di Pecatu (6) dan Bingin (2).

HargaSemua Harga

9 Properti

9 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga tanah di Uluwatu, Bali?

Saat ini tersedia 9 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 5,5 miliar hingga Rp 330 miliar, dengan median Rp 15,62 miliar.

Berapa harga tanah per are di Uluwatu, Bali?

Median harga tanah di sini adalah Rp 812,5 juta per are.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap