Tanah Hak Milik Dijual di Pecatu, Bali

Tanah hak milik di Pecatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 4 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 17,1 miliar, dalam rentang Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,5 miliar. Porsi terbesar ada di Bingin (3) dan Padang Padang (1).

HargaSemua Harga

4 Properti

4 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga tanah di Pecatu, Bali?

Saat ini tersedia 4 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 17,1 miliar, dalam rentang Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar.

Berapa harga tanah per are di Pecatu, Bali?

Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,5 miliar.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap