Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak milik di Pecatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 6 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar, dengan median Rp 19,75 miliar. Sebagian besar berada di Bingin (3), Labuan Sait (2), dan Padang Padang (1).
Saat ini tersedia 6 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar, dengan median Rp 19,75 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: