Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak milik di Canggu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 72 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 10,5 miliar, dalam rentang Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar. Sebagian besar berada di Berawa (37), Babakan (8), dan Kayu Tulang (5).
Saat ini tersedia 72 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 10,5 miliar, dalam rentang Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: