Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban yang jelas seputar kepemilikan, sewa, dan investasi properti di Bali, lengkap dengan peraturan yang mendasari setiap ketentuan sehingga Anda dapat memeriksanya sendiri.

Informasi umum berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diperiksa pada 8 Oktober 2026. Informasi ini bukan nasihat hukum maupun nasihat perpajakan. Peraturan dan penerapannya di daerah dapat berubah, sehingga konfirmasikan setiap transaksi kepada notaris/PPAT berlisensi dan advokat independen.

Proses Membeli dan Menyewa Properti di Bali

Gambaran langkah demi langkah saat Anda menyewa atau membeli properti di Bali.

Proses Sewa (Hak Sewa)

Terbuka bagi WNA maupun WNI: sewa atas sertifikat milik pemilik, ditandatangani di hadapan notaris.

  1. 1Sepakati harga, jangka waktu, dan syarat perpanjangan
  2. 2Tanda tangani MoU dan bayar uang muka yang dapat dikembalikan
  3. 3Uji tuntas oleh notaris: sertifikat, zonasi, dan perizinan
  4. 4Tanda tangani akta sewa notariil
  5. 5Lunasi sisa pembayaran dan pajak sewa 10%
  6. 6Serah terima, simpan akta aslinya

Proses Hak Milik / HGB / Hak Pakai

Hak Milik hanya untuk WNI; pembeli asing mendapat Hak Pakai, dan PT PMA memegang HGB.

  1. 1Sepakati harga dan syarat
  2. 2Tanda tangani MoU dan bayar uang muka yang dapat dikembalikan
  3. 3Uji tuntas: pengecekan sertifikat di BPN, SKPT, dan zonasi
  4. 4Tanda tangani PPJB bila masih ada syarat atau cicilan
  5. 5Titipkan sisa pembayaran di notaris atau rekening escrow
  6. 6Bayar BPHTB dan PPh final penjual 2,5%
  7. 7Tanda tangani AJB atau akta Hak Pakai di hadapan PPAT
  8. 8Daftarkan di BPN: sertifikat atas nama Anda

Langkah dan catatan ini adalah panduan umum berdasarkan peraturan Indonesia dan Bali yang diperiksa pada 8 Oktober 2026, bukan nasihat hukum. Peraturan, batas harga, dan penerapannya di daerah dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap properti berbeda, jadi pastikan setiap langkah dengan notaris/PPAT berizin dan pengacara independen sebelum Anda mengikatkan diri.