Tanah Hak Milik Dijual di Canggu, Bali

Tanah hak milik di Canggu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 14 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar, dengan median Rp 5,31 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,65 miliar. Sebagian besar berada di Berawa (8), Kayu Tulang (3), dan Babakan (1).

HargaSemua Harga

14 Properti

14 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga tanah di Canggu, Bali?

Saat ini tersedia 14 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar, dengan median Rp 5,31 miliar.

Berapa harga tanah per are di Canggu, Bali?

Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,65 miliar.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap