Petak Tanah Hak Milik Langka di Kayu Tulang, Canggu
Kayu Tulang, Bali
Rp 4.580.000.000
Tanah hak milik di Canggu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 14 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar, dengan median Rp 5,31 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,65 miliar. Sebagian besar berada di Berawa (8), Kayu Tulang (3), dan Babakan (1).
14 Properti
Kayu Tulang, Bali
Rp 4.580.000.000
Babakan, Bali
Rp 4.812.000.000
Berawa, Bali
Rp 14.640.000.000
Berawa, Bali
Rp 16.100.000.000
14 Properti
Saat ini tersedia 14 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 2,04 miliar hingga Rp 175 miliar, dengan median Rp 5,31 miliar.
Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,65 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap