Villa hak milik di Uluwatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan jumlah kamar tidur, luas tanah dan bangunan, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 12 villa. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 9,6 miliar, dalam rentang Rp 2 miliar hingga Rp 174,98 miliar. Sebagian besar berada di Pecatu (8), Nyang Nyang (2), dan Ungasan (2). Jumlah kamar tidurnya 2 hingga 9.
Saat ini tersedia 12 villa. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 9,6 miliar, dalam rentang Rp 2 miliar hingga Rp 174,98 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: