Tanah hak milik di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 33 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 440 juta hingga Rp 51,73 miliar, dengan median Rp 5,76 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 550 juta per are. Sebagian besar berada di Kedungu (7), Nyanyi (7), dan Kerambitan (4).
Saat ini tersedia 33 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 440 juta hingga Rp 51,73 miliar, dengan median Rp 5,76 miliar.
Berapa harga tanah per are di Tabanan, Bali?
Median harga tanah di sini adalah Rp 550 juta per are.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: