Gaya Hidup Sejahtera Baru, Berakar Di Nyanyi
Nyanyi, Bali
Rp 17.000.000.000
Proyek pengembangan hak milik di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah, zonasi, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 7 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 11 miliar, dalam rentang Rp 2,5 miliar hingga Rp 17 miliar. Porsi terbesar ada di Nyanyi (4) dan Kedungu (3).
7 Properti
Nyanyi, Bali
Rp 17.000.000.000
Nyanyi, Bali
Rp 15.300.000.000
Kedungu, Bali
Rp 3.500.000.000
Nyanyi, Bali
Rp 11.000.000.000
Nyanyi, Bali
Rp 12.300.000.000
Kedungu, Bali
Rp 2.520.000.000
Kedungu, Bali
Rp 2.500.000.000
7 Properti
Saat ini tersedia 7 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 11 miliar, dalam rentang Rp 2,5 miliar hingga Rp 17 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap