Apartemen Menawan di Desa Cepaka yang Tenang, Tabanan
Cepaka, Bali
Rp 1.780.000.000
Proyek pengembangan hak sewa di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah, zonasi, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 2 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,96 miliar, dalam rentang Rp 1,78 miliar hingga Rp 2,14 miliar. Sebagian besar berada di Cepaka (1) dan Nyanyi (1).
2 Properti
Cepaka, Bali
Rp 1.780.000.000
Nyanyi, Bali
Rp 2.142.000.000
2 Properti
Saat ini tersedia 2 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,96 miliar, dalam rentang Rp 1,78 miliar hingga Rp 2,14 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap