Apartemen Bergaya di Eco-Complex Unik Uluwatu
Pecatu, Bali
Rp 2.430.000.000
Proyek pengembangan hak sewa di Uluwatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah, zonasi, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 4 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 4,86 miliar, dalam rentang Rp 2,01 miliar hingga Rp 10,57 miliar. Sebagian besar berada di Padang Padang (2), Bingin (1), dan Pecatu (1).
4 Properti
Pecatu, Bali
Rp 2.430.000.000
Padang Padang, Bali
Rp 10.570.000.000
Padang Padang, Bali
Rp 7.280.000.000
Bingin, Bali
Rp 2.010.000.000
4 Properti
Saat ini tersedia 4 proyek pengembangan. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 4,86 miliar, dalam rentang Rp 2,01 miliar hingga Rp 10,57 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap