Peluang Langka di Bingin - Lahan Hak Milik Prima dengan Potensi Pemandangan Laut
Bingin, Bali
Rp 42.750.000.000
Tanah hak milik di Pecatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 4 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 17,1 miliar, dalam rentang Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,5 miliar. Porsi terbesar ada di Bingin (3) dan Padang Padang (1).
4 Properti
Bingin, Bali
Rp 42.750.000.000
Bingin, Bali
Rp 27.825.000.000
Bingin, Bali
Rp 6.375.000.000
Padang Padang, Bali
Rp 4.750.000.000
4 Properti
Saat ini tersedia 4 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 17,1 miliar, dalam rentang Rp 4,75 miliar hingga Rp 42,75 miliar.
Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 1,5 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap