Tanah Hak Milik Dijual di Nusa Dua, Bali

Tanah hak milik di Nusa Dua, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 5 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 8,2 miliar hingga Rp 290,76 miliar, dengan median Rp 31,56 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 1,25 miliar per are. Porsi terbesar ada di Tanjung Benoa (3) dan Nusa Dua (2).

HargaSemua Harga

5 Properti

5 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga tanah di Nusa Dua, Bali?

Saat ini tersedia 5 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 8,2 miliar hingga Rp 290,76 miliar, dengan median Rp 31,56 miliar.

Berapa harga tanah per are di Nusa Dua, Bali?

Median harga tanah di sini adalah Rp 1,25 miliar per are.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap