Tanah hak milik di seluruh Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 176 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 8,8 miliar, dalam rentang Rp 440 juta hingga Rp 330 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 750 juta. Porsi terbesar ada di Bukit (37), Tabanan (33), dan Canggu (14).
Saat ini tersedia 176 bidang tanah. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 8,8 miliar, dalam rentang Rp 440 juta hingga Rp 330 miliar.
Berapa harga tanah per are di Bali?
Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 750 juta.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: