Tanah Hak Milik Utuh - Kesempatan Hunian yang Sempurna
Kutuh, Bali
Rp 980.000.000
Tanah hak milik di Bukit, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 37 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 850 juta hingga Rp 102 miliar, dengan median Rp 6,79 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 600 juta per are. Sebagian besar berada di Ungasan (17), Balangan (7), dan Kutuh (6).
37 Properti
Kutuh, Bali
Rp 980.000.000
Kutuh, Bali
Rp 3.028.200.000
Balangan, Bali
Rp 1.903.500.000
Pandawa, Bali
Rp 11.785.500.000
Pecatu, Bali
Rp 15.912.000.000
Balangan, Bali
Rp 102.000.000.000
Pandawa, Bali
Rp 58.175.000.000
37 Properti
Saat ini tersedia 37 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 850 juta hingga Rp 102 miliar, dengan median Rp 6,79 miliar.
Median harga tanah di sini adalah Rp 600 juta per are.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap