Tanah Hak Milik Dijual di Bukit, Bali

Tanah hak milik di Bukit, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 37 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 850 juta hingga Rp 102 miliar, dengan median Rp 6,79 miliar. Median harga tanah di sini adalah Rp 600 juta per are. Sebagian besar berada di Ungasan (17), Balangan (7), dan Kutuh (6).

HargaSemua Harga

37 Properti

37 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga tanah di Bukit, Bali?

Saat ini tersedia 37 bidang tanah. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 850 juta hingga Rp 102 miliar, dengan median Rp 6,79 miliar.

Berapa harga tanah per are di Bukit, Bali?

Median harga tanah di sini adalah Rp 600 juta per are.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap