Properti Hak Milik Dijual di Tabanan, Bali

Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak milik di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 54 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 7,52 miliar, dalam rentang Rp 440 juta hingga Rp 51,73 miliar. Sebagian besar berada di Nyanyi (15), Kedungu (14), dan Tabanan (6).

HargaSemua Harga

54 Properti

54 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga properti di Tabanan, Bali?

Saat ini tersedia 54 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 7,52 miliar, dalam rentang Rp 440 juta hingga Rp 51,73 miliar.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap