Properti Hak Milik Dijual di Nusa Dua, Bali

Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak milik di Nusa Dua, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 12 properti. Harga mulai dari Rp 3,1 miliar hingga Rp 290,76 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 9,12 miliar. Sebagian besar berada di Nusa Dua (6), Tanjung Benoa (5), dan Taman Mumbul (1).

HargaSemua Harga

12 Properti

12 Properti

Tanya Jawab

Berapa harga properti di Nusa Dua, Bali?

Saat ini tersedia 12 properti. Harga mulai dari Rp 3,1 miliar hingga Rp 290,76 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 9,12 miliar.

Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?

Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:

Baca jawaban lengkap