Plot Tersembunyi 5 are di Bingin, Ideal untuk Pengembangan Villa
Bingin, Bali
Rp 3.250.000.000
Tanah hak sewa di Pecatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah dalam are, zonasi, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah, total atau per are. Saat ini tersedia 1 bidang tanah. Harga yang ditawarkan adalah Rp 3,25 miliar. Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 650 juta. Sebagian besar berada di Bingin (1).
1 Properti
1 Properti
Saat ini tersedia 1 bidang tanah. Harga yang ditawarkan adalah Rp 3,25 miliar.
Per are, median harga yang ditawarkan adalah Rp 650 juta.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap