Vila Butik Bergaya Bambu di Payangan dikelilingi Pemandangan Sawah
Payangan, Bali
Rp 1.850.000.000
Proyek pengembangan hak sewa di Ubud, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan luas tanah, zonasi, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 6 proyek pengembangan. Harga mulai dari Rp 1,83 miliar hingga Rp 8,93 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 2,59 miliar. Porsi terbesar ada di Gianyar (2), Peliatan (2), dan Lodtunduh (1).
6 Properti
Payangan, Bali
Rp 1.850.000.000
Peliatan, Bali
Rp 5.700.000.000
Peliatan, Bali
Rp 2.300.000.000
Gianyar, Bali
Rp 1.830.000.000
Gianyar, Bali
Rp 2.885.000.000
Lodtunduh, Ubud, Bali
Rp 8.932.950.000
6 Properti
Saat ini tersedia 6 proyek pengembangan. Harga mulai dari Rp 1,83 miliar hingga Rp 8,93 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 2,59 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap