Villa Mewah Pemandangan Laut Dengan Teknologi Smart Home Di Uluwatu
Pecatu, Bali
Rp 22.590.000.000
Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak sewa di Uluwatu, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 48 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,71 miliar hingga Rp 22,59 miliar, dengan median Rp 4,38 miliar. Porsi terbesar ada di Pecatu (30), Bingin (7), dan Nyang Nyang (6).
48 Properti
Pecatu, Bali
Rp 22.590.000.000
Pecatu, Bali
Rp 10.300.000.000
Bingin, Bali
Rp 11.370.000.000
Bingin, Bali
Rp 5.370.000.000
Padang Padang, Bali
Rp 10.570.000.000
Padang Padang, Bali
Rp 7.280.000.000
Bingin, Bali
Rp 2.010.000.000
Pecatu, Bali
Rp 5.400.000.000
48 Properti
Saat ini tersedia 48 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,71 miliar hingga Rp 22,59 miliar, dengan median Rp 4,38 miliar.
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut:
Baca jawaban lengkap