Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak sewa di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 45 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,05 miliar hingga Rp 45,27 miliar, dengan median Rp 3,9 miliar. Sebagian besar berada di Kedungu (12), Buwit (10), dan Nyanyi (7).
Saat ini tersedia 45 properti. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,05 miliar hingga Rp 45,27 miliar, dengan median Rp 3,9 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: