Villa hak milik di Tabanan, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan jumlah kamar tidur, luas tanah dan bangunan, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 20 villa. Harga mulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 40 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 11,65 miliar. Sebagian besar berada di Nyanyi (8), Kedungu (7), dan Beraban (1). Kamar tidur berkisar dari 2 hingga 8.
Saat ini tersedia 20 villa. Harga mulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 40 miliar; separuh listing menawarkan harga di bawah Rp 11,65 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: