Villa hak sewa di Mengwi, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan jumlah kamar tidur, luas tanah dan bangunan, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 36 villa. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,44 miliar hingga Rp 12,29 miliar, dengan median Rp 4,1 miliar. Sebagian besar berada di Buduk (12), Seseh (12), dan Cemagi (6). Jumlah kamar tidurnya 1 hingga 4.
Saat ini tersedia 36 villa. Harga yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,44 miliar hingga Rp 12,29 miliar, dengan median Rp 4,1 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: