Villa, tanah, properti komersial, dan proyek pengembangan hak sewa di Mengwi, Bali, dipersembahkan oleh The Baliners, agen real estat berlisensi di Bali. Setiap listing mencantumkan tipe properti, luas tanah, sisa masa sewa, dan harga dalam rupiah. Saat ini tersedia 48 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 3,5 miliar, dalam rentang Rp 369,6 juta hingga Rp 20,96 miliar. Porsi terbesar ada di Buduk (17), Seseh (15), dan Cemagi (8).
Saat ini tersedia 48 properti. Median harga yang ditawarkan adalah Rp 3,5 miliar, dalam rentang Rp 369,6 juta hingga Rp 20,96 miliar.
Apakah warga negara asing boleh memiliki properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960, Pasal 21), hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu hak atas tanah yang setara dengan freehold. Meski demikian, warga negara asing tetap dapat memegang atau menguasai properti secara sah melalui salah satu struktur berikut: